nusakini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat melakukan studi banding ke DPRD DKI Jakarta.


Maksud kedatangan rombongan anggota dewan dari dua daerah tersebut untuk mempelajari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD di Jakarta.


"Mereka ingin pelajari implementasi PP 18 Tahun 2017 yang telah kami lakukan. Tadi sudah dijelaskan bahwa proses di kami yakni telah melewati tujuh kali paripurna," ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta


Pria yang akrab disapa Pras ini menjelaskan, impelementasi mengenai kenaikan tunjangan dewan di masing-masing daerah berbeda-beda. Besaran kenaikan tunjungan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.


"Di DKI pun kita hitung sesuai dengan kemampuan kita. Misalnya naik tiga atau lima kali lipat semua ada hitungannya," katanya.


Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto menyampaikan, dalam studi banding ini pihaknya ingin mengetahui lebih rinci penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif di Jakarta.


"Kita ingin mempelajari proses yang telah dilakukan di DKI seperti apa supaya kita di daerah tidak salah langkah," tandasnya.(pr/kj/al)